ragam

Hukum Sedekah Dengan Uang Hasil Korupsi, Apakah Diterima? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:22 WIB
Ilustrasi sedekah - hukum sedekah dengan uang hasil korupsi (Ayuni FS )

 

FAJARSUKABUMI - Sedekah merupakan ibadah yang dilakukan untuk membantu orang lain dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, ada pertanyaan tentang apakah boleh bersedekah dengan uang yang diperoleh dari sumber yang haram.

Menurut mayoritas ulama, sedekah dengan uang haram tidak diterima oleh Allah SWT. Uang haram dapat berupa hasil dari korupsi, penipuan, atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)."

Baca Juga: Hukum Wudhu Di Kamar Mandi, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Namun, ayat ini juga dapat diartikan bahwa sedekah yang diterima adalah sedekah yang berasal dari harta yang halal.

Dalam Hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا"

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik."

Berdasarkan pandangan ulama dan dalil, sedekah dengan uang haram tidak diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang ingin bersedekah, sebaiknya dia memastikan bahwa uang yang digunakan berasal dari sumber yang halal.

Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing Dirumah, Apakah Boleh? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Jika seseorang memiliki uang haram, sebaiknya dia membersihkan hartanya dengan mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya atau menggunakan cara lain yang sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB