ragam

Hukum Main Hp Saat Mendengarkan Khutbah Jum'at, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Senin, 26 Mei 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi main hp ponsel (Ayuni FS )

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi shalat Jum'at, kemudian ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum'at saat ini dan Jum'at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan batu krikil (ketika khutbah), maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia."

(HR. Muslim no. 857)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan bahwa bermain-main dengan batu krikil atau melakukan kegiatan lain yang tidak terkait dengan khutbah Jum'at dapat menyebabkan shalat Jum'at menjadi sia-sia. 

Baca Juga: Baca Ini Setelah Shalat Jum'at, Maka Allah SWT Akan Ampuni Dosa Yang Lalu Dan Yang Akan Datang

Main HP saat khutbah Jumat hukumnya adalah makruh bahkan haram jika sampai mengganggu konsentrasi dan tidak memperhatikan khutbah. 

Oleh karena itu, jemaah diharapkan untuk memperhatikan khutbah Jumat dengan khidmat dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Dengan demikian, jemaah dapat memperoleh manfaat dari khutbah Jumat dan meningkatkan kualitas ibadah shalat Jumat.

Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB