ragam

Hukum Menggunakan Air Musyammas Atau Air Yang Terpapar Sinar Matahari Untuk Wudhu, Tidak Sah?

Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi wudhu - hukum wudhu dikamar mandi (Ayuni FS )

FAJARSUKABUMI - Air musyammas, yaitu air yang dipanaskan oleh sinar matahari langsung, sering kali menjadi pertanyaan bagi umat Muslim yang ingin melakukan wudhu. Apakah air musyammas masih dapat digunakan untuk wudhu?

Dalam hal ini masih banyak masyarakat yang keliru dan bertanya-tanya. Berikut adalah penjelasan tentang hukum menggunakan air musyammas untuk wudhu berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga: Sering Dilakukan! Berikut Ini Hukum Membunyikan Jari Saat Shalat Sesuai Hadist Rasul

"إِنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تُسَخِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءَ فَيَقُولُ لَا تَفْعَلِي يَا عَائِشَةُ إِنَّ ذَلِكَ يُوجِبُ الْجُذَامَ"

"Dari Aisyah RA, dia berkata: 'Sesungguhnya Aisyah memanaskan air untuk Rasulullah SAW, lalu Nabi bersabda: Jangan berbuat seperti itu hai Aisyah, hal itu bisa menyebabkan penyakit kusta.'" (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini menjadi dasar bagi beberapa ulama untuk memakruhkan penggunaan air musyammas untuk wudhu atau mandi.

Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum ini. Beberapa ulama dari mazhab Syafi'i, seperti Imam Mawardi, menyatakan bahwa hukumnya makruh berwudhu dengan air musyammas. Sementara itu, Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad tidak menemukan dasar untuk mengharamkan atau memakruhkan penggunaan air tersebut.

Baca Juga: Hukum Main Hp Saat Mendengarkan Khutbah Jum'at, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Imam An-Nawawi menilai bahwa hadis yang menjadi dasar hukum makruhnya air musyammas adalah hadis lemah. Oleh karena itu, mayoritas ulama meyakini tidak ada hukum makruh dalam penggunaan air musyammas, terutama jika air tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

Kesimpulannya, jika kita bisa menggunakan air yang lain, maka sebaiknya untuk menghindari keraguan kita tidak menggunakan air musyammas, namun jika tidak ada air lagi yang bisa digunakan untuk wudhu, maka bisa menggunakan air ini.

Berdasarkan hadis dan perbedaan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa penggunaan air musyammas untuk wudhu tidak sepenuhnya dilarang. Namun, jika air tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan dan tidak berubah sifatnya, maka dapat digunakan untuk wudhu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kondisi air sebelum digunakan untuk wudhu.

Baca Juga: Hukum Wudhu Di Kamar Mandi, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB