FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu (20/8/2025), layanan SIM Keliling akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku sebagai syarat administrasi.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Jenis SIM yang dilayani: hanya perpanjangan SIM A dan SIM C berlaku untuk seluruh Indonesia.
Batas waktu perpanjangan: dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila terdapat kepentingan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
SIM yang sudah kedaluwarsa: tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan pembuatan SIM baru melalui ujian teori dan praktik.
Perubahan jadwal dan lokasi: apabila ada perubahan waktu maupun tempat pelayanan, informasi akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya layanan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat, khususnya di wilayah Cidahu dan sekitarnya, dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas.