FAJARSUKABUMI - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengimbau peserta didik agar tidak mengikuti aksi demonstrasi di luar sekolah.
Sebagai langkah antisipasi, seluruh siswa diinstruksikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 1 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Sukabumi Ajak Warga Sampaikan Aspirasi dengan Cara Santun
“Kami minta peserta didik fokus pada kegiatan belajar, tidak mengikuti kegiatan demonstrasi atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar,” ujar Eka.
Ia menegaskan, PJJ dilakukan agar siswa tetap dapat belajar dalam suasana yang tertib, aman, dan nyaman.
“Seluruh peserta didik wajib mengikuti pembelajaran daring sesuai kurikulum sekolah masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Hendri Satrio: Presiden Prabowo Perlu Perkuat Komunikasi Lewat Media Massa
Disdik juga meminta sekolah mengoptimalkan pengawasan internal serta memberikan ruang dialog sehat melalui OSIS, forum musyawarah, atau kegiatan ekstrakurikuler.
“Sekolah perlu mengarahkan siswa pada kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif, bukan pada hal-hal yang bisa mengganggu proses belajar,” tutur Eka.