ragam

Gadai Sawah Bisa Jadi Haram? Mengenal Hukum Islam tentang Gadai dan Riba

Rabu, 12 November 2025 | 07:30 WIB
Sawah (Ayuni FS )

 

FAJARSUKABUMI - Gadai sawah adalah salah satu praktik yang umum dilakukan di masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Namun, tahakah Anda bahwa gadai sawah bisa jadi haram jika tidak dilakukan dengan benar? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum Islam terkait gadai dan riba, serta bagaimana cara melakukan gadai sawah yang halal.

Gadai adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan barang atau properti sebagai jaminan atas pinjaman uang. Dalam Islam, gadai diperbolehkan dengan syarat bahwa barang yang digadaikan harus memiliki nilai yang setara dengan jumlah pinjaman.

Baca Juga: 4 Hal yang Sering Membatalkan Shalat, Tapi Masih Banyak yang Tidak Sadar

Gadai Sawah Bisa Jadi Haram

Gadai sawah bisa jadi haram jika pemberi utang mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan, seperti hasil sawah yang digarap oleh pemberi utang. Meskipun si pemilik sawah mengizinkan, namun izin tersebut dianggap tidak sah karena muncul karena adanya utang.

Rabu Muhammad SAW bersabda: "Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka itu riba" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, termasuk hasil sawah yang digarap oleh pemberi utang, adalah riba dan haram.

Baca Juga: Hukum Menutup Mulut Dengan Tangan Karena Menguap Saat Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?

Cara Gadai Sawah yang Halal

Namun, ada cara untuk melakukan gadai sawah yang halal, yaitu dengan melakukan akad sewa yang terpisah dan adil. Misalnya, si pemilik sawah menyewakan sawahnya kepada pemberi utang dengan harga yang disepakati bersama. Dengan demikian, pemberi utang tidak mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan, melainkan hanya mendapatkan hasil sewa yang telah disepakati.

Gadai sawah bisa jadi haram jika tidak dilakukan dengan benar. Pemberi utang tidak boleh mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan, karena itu termasuk riba.

Baca Juga: Benarkah Jika Sudah Mandi Wajib Tidak Perlu Wudhu Lagi Saat Akan Shalat? Simak Penjelasan Berikut Ini Namun, dengan melakukan akad sewa yang terpisah dan adil, gadai sawah dapat dilakukan dengan halal. Ingat, Islam mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dan menjauhi riba dalam setiap transaksi.***

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB