FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini akan diadakan pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Pos Lantas Cibadak/Pasar Terminal Cibadak mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku serta fotokopi asli.
Baca Juga: Dalam Upacara HUT TNI, Pj Wali Kota Singgung Pilkada Sukabumi
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melebihi masa berlaku, pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas dengan ujian teori dan praktik.
Perubahan Jadwal:
Untuk perubahan waktu dan lokasi, warga diimbau memantau pengumuman lebih lanjut dari Polres Sukabumi.
Baca Juga: Ingin Berwisata sambil Beramal, Di Sini Tempatnya
Layanan ini diharapkan mempermudah warga Cibadak dan sekitarnya dalam mengurus SIM.