FAJARSUKABUMI - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024.
Layanan ini akan berlangsung di halaman Pasar Terminal Bojong Lopang, dan bertujuan untuk memudahkan warga Bojong Lopang Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.
Warga Bojong Lopang dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Antam Naik Signifikan pada Jumat, 11 Oktober 2024
Berikut adalah detail mengenai jadwal dan lokasi layanan:
Lokasi:
Halaman Pasar Terminal Bojong Lopang, Sukabumi
Tanggal:
Sabtu, 12 Oktober 2024
Jam Operasional:
08.00 WIB - 14.00 WIB
Baca Juga: Ingin Usaha Sukses, Inilah Kunci Utamanya
Layanan yang Tersedia:
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Sukabumi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Bukti cek kesehatan dari klinik atau puskesmas.
4. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan.