ragam

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu, 12 Oktober 2024 di Pasar Terminal Bojong Lopang

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Jadwal Samsat Keliling (Ilustrasi / Samsat Cibadak)

FAJARSUKABUMI - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024.

Layanan ini akan berlangsung di halaman Pasar Terminal Bojong Lopang, dan bertujuan untuk memudahkan warga Bojong Lopang Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.

Warga Bojong Lopang dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Antam Naik Signifikan pada Jumat, 11 Oktober 2024

Berikut adalah detail mengenai jadwal dan lokasi layanan:

Lokasi:
Halaman Pasar Terminal Bojong Lopang, Sukabumi

Tanggal:
Sabtu, 12 Oktober 2024

Jam Operasional:
08.00 WIB - 14.00 WIB

Baca Juga: Ingin Usaha Sukses, Inilah Kunci Utamanya

Layanan yang Tersedia:
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Sukabumi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Bukti cek kesehatan dari klinik atau puskesmas.
4. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB