"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," terang Ikhsan dalam kesempatan yang sama.
Sebelum laporan ini dibuat, pihak Iwan telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor, namun tak direspon.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh terlapor.
"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut," tandasnya.