FAJARSUKABUMI-Polres Sukabumi mengamankan dua pelaku berinisial SAP (18 tahun) dan FN (18 tahun) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi akibat mempromosikan peredaran situs judi online (judol) yang berlangsung sekitar lima bulan terakhir.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam Konferensi pers mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan remaja baru lulusan sekolah sederajat, mereka terjerumus akibat fakor ekonomi.
Dalam aksinya pelaku mengendorse situas tersebut melalui aplikasi instagram dengan kontrak selama tiga bulan.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Sukabumi Berikan Konsultasi Hukum Gratis
"Mereka di kontrak mengendorse iklan situs judi online selama tiga bulan, dimana setiap bulan diberikan upah sebesar 1 juta rupiah. Setelah tiga bulan akan di perbaharui kembali kontraknya,”jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Mako Polres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Dari kedua pelaku, Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa Handphone yang didalamnya terdapat berkas tangkapan layar pada saat mempromosikan situs tersebut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 Miliyar.
Baca Juga: Polres dan Kodim di Sukabumi Kompak Bagikan Makanan Bergizi
AKBP Samian mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam mempromosikan suatu produk.
“mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online (Judol) di Kabupaten Sukabumi,”tuturnya.
Artikel Terkait
Kapolres Sukabumi Imbau Warga Tingkatkan Ronda Jaga Keamanan Jelang Pilkada
Polres Sukabumi Kota Bagikan Makanan Bergizi, Ini Sasarannya
Polres dan Kodim di Sukabumi Kompak Bagikan Makanan Bergizi
Pemuda Pancasila Sukabumi Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Puluhan Personel Polres Sukabumi Kota Sumbangkan Darah, Ini Tujuannya