FAJARSUKABUMI - Beberapa hari lalu warga Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur digegerkan penemuan mayat seorang perempuan di kawasan perkebunan teh. Diduga, perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan disertai pemerkosaan.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Terungkap, perempuan itu berinisial SW yang merupakan warga Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban pergi ke Cianjur untuk bertemu seseorang yang menjanjikan pekerjaan. Namun, bukan pekerjaan yang diperoleh. Korban malah ditemukan telah menjadi mayat.
Dari berbagai keterangan dan barang bukti yang diperoleh, polisi pun mengungkap terduga pelaku. Selang lima hari kemudian, anggota Satreskrim Polres Cianjur menangkap MH (22), terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sukaluyu pada Jumat, 31 Januari 2025. Saat ditangkap, pelaku yang buron selama lima hari itu tengah mengendarai sepeda motor.
"(Pelaku) ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Pelaku sedang mengendarai sepeda motor," kata Tono kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban. Namun, kata Tono, pelaku mengaku tak melakukan persetubuhan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, tapi tak mengakui memerkosa," tuturnya.
Belum diketahui persis motif di balik aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban. Polisi masih mendalaminya.
"Pelakunya tunggal. Motifnya masih kami dalami," pungkas Tono.