FAJARSUKABUMI - Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Namun, ada beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan pernikahan, termasuk dalam hal menikahi perempuan kembar.
Menurut syari'at Islam, menikahi 2 perempuan kembar sekaligus adalah tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Dari Jubair bin Muth'im RA, ia berkata: 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda: 'Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk menikahi dua perempuan yang kembar.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Gadai Sawah Bisa Jadi Haram? Mengenal Hukum Islam tentang Gadai dan Riba
Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya "Al-Mughni" menjelaskan bahwa menikahi 2 perempuan kembar sekaligus adalah tidak diperbolehkan, karena hal ini dapat menyebabkan kerusakan dan fitnah.
Imam Nawawi dalam kitabnya "Syarh Sahih Muslim" juga menjelaskan bahwa menikahi 2 perempuan kembar sekaligus adalah tidak diperbolehkan, karena hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memperlakukan kedua istri dengan adil.
Menikahi 2 perempuan kembar sekaligus adalah tidak diperbolehkan dalam syari'at Islam. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama. Oleh karena itu, seorang laki-laki harus memilih salah satu dari perempuan kembar tersebut untuk dinikahi, atau menunda pernikahan sampai salah satu dari mereka meninggal atau bercerai.
Baca Juga: Sering Disepelekan! Berikut Hukum Makan dalam Keadaan Junub yang Jarang Diketahui
Namun, jika seorang laki-laki telah menikahi salah satu dari perempuan kembar, maka dia tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan kembar lainnya selama pernikahan tersebut masih berlangsung.***
Artikel Terkait
Berakibat Fatal! Berikut Hukum Mengungkit Kebaikan yang Harus Kamu Ketahui
Hukum Menutup Mulut Dengan Tangan Karena Menguap Saat Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?
Hukum Kentut Ketika Sedang Berwudhu: Haruskah Mengulangi atau Lanjutkan?
Sering Disepelekan! Berikut Hukum Makan dalam Keadaan Junub yang Jarang Diketahui
Gadai Sawah Bisa Jadi Haram? Mengenal Hukum Islam tentang Gadai dan Riba