Pendapat ini sama dengan di dalam Kitab Yaqut an-Nafis Karya Al Imam Al Habib Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Tarim Hadramaut. "bahwa setiap infus atau yang masuk ke dalam tubuh dan berfungsi kalau fungsinya sebagai (Suplemen) makanan atau minuman, maka hal ini membatalkan puasa."
Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Tetap Diterima? Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***