ragam

Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin, 12 Mei 2025 | 15:29 WIB
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah (Ayuni FS )

 

FAJARSUKABUMI - Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda dalam agama Islam, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Aqiqah adalah ibadah yang ditujukan kepada orangtua terhadap anaknya, sedangkan kurban adalah syariat yang ditujukan kepada diri seorang hamba. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum menggabungkan aqiqah dan kurban.

Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa aqiqah dan qurban tidak bisa digabungkan karena memiliki kesunahan masing-masing. Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, beliau menyatakan:

"وَلَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ الْأُضْحِيَّةُ وَلَا الْعَقِيقَةُ" (تحفة المحتاج)

Artinya: "Jika seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus, maka tidak akan teranggap keduanya".

Dalam Fatawa al-Kubra, Ibnu Hajar al-Haitami juga menjelaskan:

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Berikut Ini Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Ketika Haid, Wanita Wajib Tahu!

"لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ بَيْنَ نِيَّةِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ لِاخْتِلَافِ سَبَبِهِمَا وَمَقْصِدِهِمَا" (فتاوى الكبرى)

Artinya: "Tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban karena keduanya memiliki sebab dan maksud tersendiri".

Kesimpulannya berdasarkan pandangan Ibnu Hajar al-Haitami, aqiqah dan kurban memiliki kekhususan masing-masing dan tidak dapat digabungkan dalam satu niat. Jika ingin melaksanakan keduanya, maka sebaiknya dilakukan secara terpisah untuk mendapatkan pahala yang sempurna.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB