Referensi:
- Tuhfah al-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
- Fatawa al-Kubra karya Ibnu Hajar al-Haitami
Dengan demikian, umat Islam dapat memahami bahwa aqiqah dan kurban memiliki nilai dan tujuan yang berbeda, dan sebaiknya dilaksanakan secara terpisah untuk mendapatkan keberkahan dan pahala yang sempurna.
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Hukum Wudhu Dengan Kondisi Wajah Ber-make Up, Tidak Sah? Begini Penjelasannya Sesuai Hadist
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Suara, Jangan Keliru! Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini
Bagaimana Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Jangan Salah Paham! Berikut Ini Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Ketika Haid, Wanita Wajib Tahu!
Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini