ragam

Bolehkah Aqiqah Untuk Diri Sendiri? Jangan Salah Paham! Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kajian Islam - hukum vasektomi menurut syari'at Islam (Ayuni FS )

 

FAJARSUKABUMI - Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. 

Namun, ada pertanyaan tentang apakah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa. 

Apakah aqiqah hanya dapat dilakukan untuk anak-anak, ataukah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri?

Baca Juga: Hukum Air Sawah Terkena Najis, Benarkah Padi Yang Dihasilkan Menjadi Haram? Berikut Penjelasannya

Menurut mayoritas ulama, aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk anak-anak yang baru lahir. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang tua yang memiliki anak. 

Namun, ada perbedaan pendapat tentang apakah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa.

Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:

"وَأَمَّا الْعَقِيقَةُ فَهِيَ سُنَّةٌ لِلْوَلَدِ" (المجموع شرح المهذب)

Artinya: "Dan adapun aqiqah, maka itu adalah sunnah untuk anak."

Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini

Hasan Al-Basri, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Tabi'in, memiliki pendapat yang menarik tentang aqiqah. Dalam kitab Al-Muhalla bil Athar, Hasan Al-Basri mengatakan:

"إِنْ لَمْ تُعَقَّ عَنْكَ فَعُقَّ عَنْ نَفْسِكَ" (المحلى بالآثار)

Artinya: "Jika kamu belum diaqiqahi, maka lakukan aqiqah untuk dirimu sendiri."

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB