Pendapat Hasan Al-Basri ini menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika belum diaqiqahi saat kecil.
Baca Juga: Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Berdasarkan pendapat Hasan Al-Basri, seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika belum diaqiqahi saat kecil.
Aqiqah dapat dilakukan sebagai bentuk sedekah dan rasa syukur kepada Allah SWT. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri dengan niat sedekah dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Suara, Jangan Keliru! Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini
Bagaimana Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Jangan Salah Paham! Berikut Ini Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Ketika Haid, Wanita Wajib Tahu!
Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini
Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Hukum Air Sawah Terkena Najis, Benarkah Padi Yang Dihasilkan Menjadi Haram? Berikut Penjelasannya