FAJARSUKABUMI - Dalam Islam, kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban adalah ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah adalah ibadah yang dilakukan pada saat kelahiran anak. Lalu, bagaimana hukum kurban bagi seseorang yang belum melakukan aqiqah?
Menurut mayoritas ulama, kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang terpisah dan memiliki hukum yang berbeda. Kurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad bagi orang yang mampu, sedangkan aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunnah bagi orang tua yang memiliki anak.
Baca Juga: Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:
"وَأَمَّا الْأُضْحِيَّةُ فَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ" (المجموع شرح المهذب)
Artinya: "Dan adapun kurban, maka itu adalah sunnah yang ditekankan."
Berdasarkan pandangan ulama, seseorang yang belum melakukan aqiqah masih dapat melakukan kurban pada hari raya Idul Adha.
Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang terpisah, sehingga tidak ada syarat bahwa seseorang harus melakukan aqiqah terlebih dahulu sebelum melakukan kurban.
Baca Juga: Hukum Air Sawah Terkena Najis, Benarkah Padi Yang Dihasilkan Menjadi Haram? Berikut Penjelasannya
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan:
"وَلَيْسَ فِي الْأُضْحِيَّةِ شَرْطٌ أَنْ يَكُونَ الْمُضَحِّي قَدْ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ" (فتح الباري)
Artinya: "Dan tidak ada syarat dalam kurban bahwa orang yang berkurban harus telah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri."