Selasa, 21 April 2026

Kurban Tapi Belum Aqiqah, Bolehkah? Berikut Penjelasan Sesuai Hukum Islam

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Kamis, 15 Mei 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah  (Ayuni FS )
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah (Ayuni FS )

Seseorang yang belum melakukan aqiqah masih dapat melakukan kurban pada hari raya Idul Adha. Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang terpisah dan memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan kurban tanpa harus melakukan aqiqah terlebih dahulu.

Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini

Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X