Seseorang yang belum melakukan aqiqah masih dapat melakukan kurban pada hari raya Idul Adha. Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang terpisah dan memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan kurban tanpa harus melakukan aqiqah terlebih dahulu.
Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***