FAJARSUKABUMI - Dalam Islam, mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan keluarga atau pernikahan. Mahram dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahram karena hubungan keluarga dan mahram karena pernikahan.
Menurut mayoritas ulama, saudara tiri tidak termasuk dalam kategori mahram karena hubungan keluarga. Saudara tiri adalah anak dari pasangan suami atau istri yang berbeda, namun tidak memiliki hubungan darah langsung.
Dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT menyebutkan tentang orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan keluarga, namun saudara tiri tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Kurban Tapi Belum Aqiqah, Bolehkah? Berikut Penjelasan Sesuai Hukum Islam
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Baca Juga: Anak Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh Aqiqah? Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
"وَلَيْسَ الْأَخُ الشَّقِيقُ هُوَ الْأَخَ مِنْ أَبَوَيْنِ فَقَطْ" (تفسير القرطبي)
Artinya: "Dan bukan saudara kandung hanya saudara dari ayah dan ibu saja."
Namun, Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan bahwa saudara tiri tidak termasuk dalam kategori mahram, karena tidak ada hubungan darah langsung.
Berdasarkan pandangan ulama dan dalil Al-Qur'an, saudara tiri tidak termasuk dalam kategori mahram karena hubungan keluarga. Oleh karena itu, pernikahan antara saudara tiri diperbolehkan dalam Islam, namun perlu memperhatikan adab dan etika dalam berinteraksi.