FAJARSUKABUMI - Aqiqah adalah ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, jika anak meninggal sebelum hari ketujuh, apakah masih boleh dilakukan aqiqah?
Menurut mayoritas ulama, aqiqah boleh dilakukan untuk anak yang meninggal sebelum hari ketujuh, namun ada perbedaan pendapat tentang waktu pelaksanaannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak, tidak harus pada hari ketujuh. Jadi, jika anak meninggal sebelum hari ketujuh, aqiqah masih boleh dilakukan.
Baca Juga: Kurban Tapi Belum Aqiqah, Bolehkah? Berikut Penjelasan Sesuai Hukum Islam
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh, dan jika anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka aqiqah tidak perlu dilakukan.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:
"وَأَمَّا الْعَقِيقَةُ فَهِيَ سُنَّةٌ لِلْوَلَدِ" (المجموع شرح المهذب)
Artinya: "Dan adapun aqiqah, maka itu adalah sunnah untuk anak."
Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Untuk Diri Sendiri? Jangan Salah Paham! Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Imam An-Nawawi tidak menyebutkan secara spesifik tentang waktu pelaksanaan aqiqah, namun menyebutkan bahwa aqiqah adalah sunnah untuk anak.
Berdasarkan pandangan ulama dan dalil, aqiqah boleh dilakukan untuk anak yang meninggal sebelum hari ketujuh, namun waktu pelaksanaannya dapat berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama yang diikuti.
Jika ingin melakukan aqiqah, sebaiknya dilakukan dengan niat baik dan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Baca Juga: Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Artikel Terkait
Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Bolehkah Aqiqah Untuk Diri Sendiri? Jangan Salah Paham! Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Kurban Tapi Belum Aqiqah, Bolehkah? Berikut Penjelasan Sesuai Hukum Islam