Dalam Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
"الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ"
Artinya: "Hakim itu ada tiga macam, dua macam di neraka dan satu macam di surga."
Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing Dirumah, Apakah Boleh? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Dalam sistem hukum Islam, seorang hakim diharapkan untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan objektif. Jika seorang hakim tidak adil, maka hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim, serta mengembangkan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah hakim yang tidak adil.
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***