Selasa, 21 April 2026

Korupsi Triliunan Tapi Divonis Ringan, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Berikut Penjelasannya

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi hakim - hukum seorang hakim yang tidak adil (Ayuni FS )
Ilustrasi hakim - hukum seorang hakim yang tidak adil (Ayuni FS )

 

FAJARSUKABUMI - Dalam sistem hukum Islam, seorang hakim diharapkan untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan objektif. Namun, jika seorang hakim tidak adil dalam menjalankan tugasnya, maka hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan sistem hukum itu sendiri.

Seperti misalnya ada sebuah kasus, seseorang yang korupsi ratusan triliun namun hanya dijatuhi hukuman yang ringan, tentu ini menjadi sebuah konflik di masyarakat, lalu bagaimana menurut pandangan Islam mengenai hal ini?

Korupsi adalah kejahatan yang serius dan dapat merugikan masyarakat secara luas. Dalam hukum Islam, korupsi dapat dianggap sebagai jarimah ta'zir, yaitu kejahatan yang hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim. Hukuman bagi koruptor dapat berupa penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampaknya pada masyarakat.

Baca Juga: Hukum Sedekah Dengan Uang Hasil Korupsi, Apakah Diterima? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 135, Allah SWT berfirman:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuat kamu tidak berlaku adil."

Jika seorang hakim tidak adil dalam menjalankan tugasnya, maka hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum. Hakim yang tidak adil dapat membebaskan koruptor dari hukuman yang seharusnya diterima, atau memberikan hukuman yang ringan kepada koruptor yang melakukan kejahatan serius.

Baca Juga: Hukum Wudhu Di Kamar Mandi, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Akibat dari hakim yang tidak adil dapat sangat serius, seperti:

1. Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum

2. Menghambat upaya pemberantasan korupsi

3. Merusak keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X