FAJARSUKABUMI - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Sahabat-AI, LLM Karya Anak Bangsa Berkapasitas 70 Miliar Parameter, Hadir di GoPay dan Situs Resmi
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi Cetak Rekor 350.000 Unit, Menteri Ara Ungkap Peran Besar Sufmi Dasco
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Baca Juga: Emil Audero Ceritakan Tim Garuda Makin Kompak, Sebut Bakal Ada Pemain ke-12 di Laga Kontra China
Usia Sapi Kurban