FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 31 Juli 2025. Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah melewati batas, pemohon harus mengurus di kantor Satpas terdekat dan mengikuti proses penerbitan ulang, termasuk ujian teori dan praktik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengumuman lanjutan apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi layanan.(*)