FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 30 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di Pos Lantas Parungkuda, Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta membawa dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Ultimatum Alumni Ponpes Al-Fath: Jika Polisi Tak Bertindak, Kami Akan Mengepung Polresta
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang
Catatan penting terkait layanan SIM Keliling:
SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Alumni Ponpes Al Fath Siap Laporkan Dugaan Penistaan Ulama
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika ingin memperpanjang SIM lebih awal karena keperluan mendesak, dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas/operator SIM.
SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat dengan pengajuan SIM baru, melalui ujian teori dan praktik.
Pihak Polres mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tanggal masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlambat dan menghindari proses ulang dari awal. Jika ada perubahan jadwal atau lokasi, informasi akan disampaikan kembali secara resmi.(*)
Artikel Terkait
Wali Kota Sukabumi Kunjungi BPK Jabar: Bahas Penguatan Keuangan Daerah dan Strategi Peningkatan PAD
Mendagri Tito Karnavian Lantik Pamong Praja Muda IPDN: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan Birokrasi
Petik Cabai di Kabandungan, Andreas Beri Pesan Menohok
Lebih Tipis, Lebih Tangguh Evolusi Baru Galaxy Z Flip7
Alumni Ponpes Al Fath Siap Laporkan Dugaan Penistaan Ulama
Banjir Terjang Dua Kampung di Tegalbuleud, 26 KK Mengungsi
Ultimatum Alumni Ponpes Al-Fath: Jika Polisi Tak Bertindak, Kami Akan Mengepung Polresta