FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat. Pelayanan perpanjangan SIM ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/1/2026) di Alun-alun Bundaran Surade, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku secara nasional. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi resmi, karena jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.(*)