FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini akan diadakan pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku serta fotokopi asli.
Baca Juga: Film Baru Perewangan Akan Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi, Teror yang Menghantui Keluarga Maya
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melebihi masa berlaku, pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas dengan ujian teori dan praktik.
Perubahan Jadwal:
Untuk perubahan waktu dan lokasi, warga diimbau memantau pengumuman lebih lanjut dari Polres Sukabumi atau Samsat Sukabumi.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 9 Oktober 2024 Harga Turun, Saat Tepat untuk Menabung Emas
Layanan ini diharapkan mempermudah warga Cidahu dan sekitarnya dalam mengurus SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya.