FAJARSUKABUMI – Warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling
untuk mempermudah anda dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling Samsat Sukabumi ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas, yang jauh dari lokasi anda.
Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling akan diadakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, bertempat di Halaman Bank BPR Supra Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian warga Gegerbitung dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun untuk persyaratan yang harus di bawa adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Kendaraan, Ini Enam Titik Rawan Razia di Palabuhanratu
Layanan ini SIM hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Ayo bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM Keliling datang ke halaman Bank BPR Supra.