FAJARSUKABUMI - SIM keliling menjadi alternatif untuk masyarakat yang merasa jauh datang ke Satpas ketika ingin memperpanjang surat izin mengemudi.
Maka dari itu, SIM Keliling hadir untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah mendapatan pelayanan untuk memperpanjang SIM.
Meskipun dapat dengan mudah mengakses layanan perpanjang SIM, masyarakat harus menyiapkan berbagai persyaratan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Seirama Harga Emas, Saham PT Antam Pun Tunjukan Tren Positif
Hal itu terutama KTP. Dalam hal ini, KTP yang dibawa telah difotocopy. Ketika tidak memiliki KTP, masyarakat bisa mengganti dengan surat keterangan pengganti KTP atau suket.
Selain itu, SIM asli menjadi hal yang paling penting untuk dibawa ketika ingin memperjangnya. Jadi, kedua hal itu perlu dibawa ketika ingin memperpanjang SIM.
Selain itu, hal yang perlu diketahui masyarakat adalah jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Dalam hal ini hanya SIM A dan C yang masih aktif.
Baca Juga: Males Bekerja di Hari Senin, Coba Lakukan Tips Ini Biar Semangat
Perlu diingat pula, pelayanan SIM keliling itu memiliki jadwal tertentu. Sehingga, masyarakat bisa memantau lokasi keberadaan SIM Keliling melalui berbagai platform media.
Sehingga, tidak salah untuk datang. Selain itu, pelayanan SIM Keliling hanya dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu, 12 Oktober 2024 di Pasar Terminal Bojong Lopang
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Cibadak
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Cigombong Kecamatan Warungkiara