FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling di wilayah Parungkuda pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan pelayanan:
Jadwal dan Lokasi
Hari dan Tanggal: Rabu, 30 Oktober 2024
Waktu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
Lokasi: Pos Lantas Parungkuda atau area Pasar Parungkuda, Sukabumi.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Tepung Roti Bumbu Cikur: Gurih, Renyah, dan Bikin Ketagihan
Jenis Layanan
Layanan SIM Keliling ini tersedia bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Kartu SIM yang bisa diperpanjang adalah yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling ini, berikut syarat-syarat yang perlu dibawa oleh pemohon:
1. KTP Asli beserta fotokopi.
2. SIM Asli yang masih aktif dan belum kedaluwarsa.
3. Bukti pemeriksaan kesehatan (umumnya bisa dilakukan di lokasi).
4. Surat tes psikologi sesuai dengan ketentuan dari Polres Sukabumi.
Baca Juga: Sarapan Sehat dan Bergizi Resep Roti Gandum dengan Alpukat dan Telur Rebus
Biaya Perpanjangan
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.
Pemohon disarankan untuk menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.