ragam

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Awal Tahun di Alun-Alun Jampang Kulon Selama 2 Hari

Selasa, 7 Januari 2025 | 07:05 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI – Mengawali tahun 2025, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari Selasa dan Rabu, 7-8 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan berlangsung di Alun-Alun Jampang Kulon, Sukabumi.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres Sukabumi yang berlokasi di cibadak wilayah utara kabupaten sukabumi.

Adapun pelayanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM, Catat Persyaratannya

3 Syarat untuk Memperpanjang SIM.
Bagi Anda yang berencana memanfaatkan layanan ini, berikut adalah beberapa Tiga persyaratan yang harus anda dipenuhi atau siapkan:

1. Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti e-KTP):
- Harus membawa fotokopi KTP atau Suket yang masih berlaku.
2. KTP atau Suket Asli:
- Bawa dokumen asli sebagai verifikasi.
3. SIM Asli yang Akan Diperpanjang:
- Pastikan SIM masih dalam masa berlaku (tidak melebihi tanggal kedaluwarsa).

Baca Juga: Ungkap Kasus Ini, Kinerja Polres Sukabumi Kota Diapresiasi

Ketentuan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.
Adapun Biaya yang harus anda siapkan untuk Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

- SIM A (Mobil): Rp80.000.
- SIM C (Motor): Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan yang dilakukan di lokasi. Selebihnya anda harus menyiapkan uang kurang lebih 300 ribu untuk berjaga jaga takutnya ada penambahan biaya lain - lain di lokasi.

Baca Juga: PWI Peduli Kota Sukabumi Bersama Sehati Salurkan Bantuan Material untuk Warga Terdampak Bencana di Sukabumi

Informasi Tambahan
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, tidak melayani pembuatan SIM baru.
- Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan datang lebih awal dan membawa dokumen dengan lengkap.
- Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Anda harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.

Untuk Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Hari dan Tanggal: Selasa dan Rabu, 7-8 Januari 2025
Lokasi: Alun-Alun Jampang Kulon, Sukabumi
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Jampang Kulon, dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB