ragam

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kantor Desa Ngarak Utara Kabupaten Sukabumi

Senin, 13 Januari 2025 | 08:35 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI– Bagi Anda yang berada di wilayah Desa Ngarak Utara, Kabupaten Sukabumi wilayah utara, kini saatnya memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polres Sukabumi melalui Samsat Kabupaten Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Jadwal dan Lokasi:

- Hari/Tanggal: Hari ini
- Lokasi: Halaman Kantor Desa Ngarak Utara, Kabupaten Sukabumi
- Waktu Pelaksanaan: Pukul 08.00 - 14.00 WIB

SIM yang Dapat Diperpanjang:
- SIM A: Untuk kendaraan roda empat
- SIM C: Untuk kendaraan roda dua

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.

Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (beserta aslinya).
2. SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas dan memastikan SIM Anda tetap aktif.

Jangan lupa datang lebih awal dan membawa semua persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau layanan informasi Samsat Kabupaten Sukabumi.

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB