FAJARSUKABUMI - Di era digital seperti sekarang, banyak aspek dituntut untuk memiliki sistem canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, tak terkecuali pada urusan perpajakan.
Ide untuk membuat satu platform besar yang mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan, lahirlah sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang disebut dengan Coretax.
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jateng Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.
Artikel Terkait
UMKM Dianggap Penggerak Ekonomi, Ini Langkah Konkret Kota Sukabumi
Bicara di APEC CEO Summit 2024, Prabowo : Masa Depan Ekonomi Kawasan Pasifik Cerah
Ini Tiga Implementasi Komitmen SCG Mewujudkan Ekonomi Hijau
Pj Sekda Kota Sukabumi Dorong Kehalalan Kuliner untuk Majukan Ekonomi
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi