FAJARSUKABUMI - Pengusaha sekaligus politikus Jusuf Hamka blak-blakan mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.
Melalui video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.
Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono adalah orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.
Baca Juga: Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya
Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987
Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.
Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.
“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.
Baca Juga: Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya
Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik
Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.
“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.
Baca Juga: KH. M. Fajar Laksana: Jurnalis Punya Peran Penting, Bangun Kebaikan Lewat Pemberitaan yang Benar
“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.