FAJARSUKABUMI - Seorang nasabah menggugat salah satu bank ke Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan didasari dugaan hilangnya sertifikat milik warga yang menjadi jaminan pinjaman kredit ke bank.
Kuasa hukum penggugat, M Alvi Rizki Ilahi, menjelaskan kronologisnya berawal dari kontrak pinjaman kredit kliennya atas nama Ayi Rustandi ke pihak bank. Ada dua kontrak pinjaman kredit dengan nilai masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp200 juta.
"Untuk pinjaman pertama yang Rp50 juta pada 2021 pembayaran tinggal tersisa Rp26 juta. Kemudian melakukan pelunasan dengan menjaminkan objek sawah SHM Nomor 200 di Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi seluas 1.800 meter persegi," terang Alvi ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur sebelum digelar sidang perdana, Senin, 10 Maret 2025.
Saat melunasi pinjaman dengan sisa Rp26 juta pada 2021, kata Alvi, kliennya meminta objek yang dijaminkan berupa sertifikat sawah. Namun pihak bank berdalih, jaminan belum bisa dikembalikan dengan dalih kliennya masih memiliki kontrak pinjaman yang lain senilai Rp200 juta.
"Dari nilai kontrak pinjaman Rp200 juta, saat itu tersisa sekitar Rp160 juta," ujarnya.
Alvi mengaku sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak bank. Namun, belum ada hasil memuaskan dari audiensi tersebut.
Baca Juga: Temukan Temuan Pemangkasan MBG, KPK Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
"Pada 2024, ada kesepakatan kita harus memberikan dulu uang sejumlah Rp100 juta sebagai pelunasan akad atau kontrak yang kedua itu dengan maksud objek jaminan yang pertama bisa dikeluarkan," terang dia.
Meskipun uang yang diminta sudah diserahkan, kata Alvi, tapi pihak bank masih menahan objek jaminan akad atau kontrak pertama milik kliennya. Sayangnya, pihak bank tak memberikan alasan jelas penahanan jaminan itu.
"Padahal pada akad atau kontrak kedua pinjaman, kami juga memberikan jaminan berupa gudang atas nama istrinya klien kami. Jadi, antara dua kontrak tersebut punya jaminan masing-masing secara terpisah," tegasnya.
Baca Juga: Belum Selesai Urusan Pertamina, KPK Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Alvi menyebut, pihak bank mengonfirmasikan hilangnya objek jaminan akad atau kontrak pertama berupa SHM Nomor 200. Alvi pun menganggap hilangnya jaminan merupajan bentuk kelalaian atau wanprestasi pihak bank.
"Makanya, kita melakukan gugatan ke PN Cianjur. Kami mengajukan gugatan sebesar Rp1,3 miliar akibat kelalaian pihak bank, dokumen penting milik klien kami diduga hilang," pungkasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi ke kantor cabang di ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh pada Senin, 10 Maret 2025, kepala cabang bank bersangkutan tak ada di tempat. Petugas keamanan pun menyarankan menghubungi pihak legal bank.