hukum

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota Komunitas Vespa Diamankan, Satunya Residivis Pembunuhan

Kamis, 14 November 2024 | 11:15 WIB
Dua terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota komunitas vespa (ist)

FAJARSUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan F (28) dan PF (24) beserta barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan helm.

Mereka adalah terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota komunitas vespa di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Dua dari enam pelaku ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda. F diamankan di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Desa Karangpapak Terlibat Program Desa Anti Korupsi, Camat: Konsisten Desa Binaannya Juara

Sementara PF diamankan di kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

"Satu dari dua pelaku yang kami amankan merupakan residivis kasus pembunuhan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.

Dirinya memastikan kedua terduga pelaku terancam pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Baca Juga: UMKM Dianggap Penggerak Ekonomi, Ini Langkah Konkret Kota Sukabumi

Sementara empat pelaku lainnya tel]ah teridentifikasi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, kami lakukan penyidikan," ungkapnya

Berkaitan hal tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas.

Baca Juga: Hari Kebaikan Sedunia, Ini Prestasi Indonesia di Kancah Dunia

"Bila ada yang mengetahui atau melihat gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Polisi-SIAP MANGGA di 0811654110," pungkasnya.

Tags

Terkini