hukum

Kini Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah Lawan Vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 | 15:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Foto Dok. Media Sosial)

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya

Halaman:

Tags

Terkini