FAJARSUKABUMI - Polres Cianjur menggerebek tempat pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi nonsubsidi di Kampung Sukaasih Desa Sukadana Kecamatan Campaka. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pada Selasa, 21 Januari 2025, personel Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung kosong elpiji 12 kilogram berwarna merah muda.
"Informasi ini ditindaklanjuti anggota Satreskrim dengan melakukan penyelidikan. Tim turun ke lapangan. Di lokasi, anggota kami mengamankan empat orang yaitu G, R, Y dan A," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Selasa, 4 Februari 2025.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan barang-barang yang akan digunakan mengoplos. Di antaranya pipa besi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
"Alat ini untuk memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg dengan menggunakan es batu," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya hampir setahun atau sejak 2024 hingga Januari 2025. Mereka menjualnya seharga Rp140 ribu per tabung atau di bawah harga eceran tertingi (HET).
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp60 ribu per tabung. Selama melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp432 juta. Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar," terangnya.
Nilai kerugian tersebut berasal dari pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonbersubsidi. Termasuk kerugian yang diakibatkan pengurangan berat gas yang seharusnya diisi 12 kg hanya diisi 10 kg atau 11 kg.
Polisi menyita sebanyak 345 tabung gas 3 kg dengan rincian 210 tabung dalam keadaan isi dan 135 tabung dalam keadaan kosong. Kemudian tabung gas 12 kg warna pink sebanyak 109 tabung dengan rincian 12 tabung dalam keadaan isi dan 97 tabung dalam keadaan kosong, serta barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Para tersangkan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Teh di Cianjur, Pelaku Ditangkap Saat Asyik Bermotor
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021
Fakta Baru, Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor
Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi