FAJARSUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki akan mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu menurutnya demi keteraturan dan ketertiban dalam berusaha di Kota Sukabumi.
"Seluruhnya (pedagang) harus memiliki NIB," ujarnya, Jumat, 4 April 2025.
Baca Juga: Sempat Tertutup Tanah Longsor, Jalan Provinsi di Kecamatan Cibinong Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Ketika proses perizinan telah ditempuh, para pedagang dipersilahkan berdagang di Kota Sukabumi.
"Setelah ada izin, mereka berhak berkegiatan atau beroperasi. Kalau yang tidak ada izin, tak diperbolehkan. Akan mengatur semuanya supaya teratur dan tertib," ucapnya.
Berkaitan hal tersebut, di bulan ini akan mengassesment seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi. Baik pedagang kaki lima ataupun yang lainnya di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ingin Wujudkan Masyarakat Sehat, Wali Kota Sukabumi Gaungkan Hal Ini
"Termasuk jajajan di sekola. Di April ini kita akan assesment," pungkasnya.