Baca Juga: Polres Cianjur Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Selama Ramadan
"Pelaku C dan YR mengakui perbuatannya. Bahkan mereka juga menghabisi nyawa anak kandung pelaku YR yang masih balita," terang dia.
Motif di balik pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku YR karena merasa disisihkan korban dibanding dua saudaranya. Sedangkan pelaku C yang merupakan suami korban, mengaku memiliki utang sehingga berniat mengambil perhiasan emas milik istrinya.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.