FAJARSUKABUMI - Pelarian AK (43), pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, berakhir. Anggota Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cibeber.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat ditangkap pelaku berada di sekitar kawasan pemakaman. Lokasinya di dekat rumah mertuanya di Kecamatan Cibeber.
"Pelaku berinisial AK ini kami tangkap pada Selasa siang. Pelaku yang melarikan diri sedang berada di sebuah kawasan pemakaman tak jauh dari rumah mertuanya di Cibeber," kata Tono kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan polisi, AK merupakan provokator pada kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lansia. Pelaku yang meneriaki dan menuduh korban sebagai penculik anak.
Pelaku pun ikut memukul beberapa kali hingga menyebabkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Pengakuan pelaku, kata Tono, motif di balik aksi kekerasan itu dilatarbelakangi beredarnya informasi upaya percobaan penculikan di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesan WhatsApp. Padahal, ucap Tono, faktanya tidak ada kejadian seperti itu.
Baca Juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras, Polres Sukabumi Kota Langsung Gerak Cepat
"Di kampung tersebut atau di lokasi kejadian belum ada laporan penculikan. Kami sangat sayangkan terjadinya peristiwa ini," tuturnya.
Dengan tertangkapnya AK, maka ada dua orang pelaku yang sudah diamankan polisi. Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan A.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kapolres Cianjur Pimpin Sidak Takaran MinyaKita di Pasar Induk
Polres Cianjur Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Selama Ramadan
Polres Cianjur Cek Kesiapan Kendaraan Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2025
Seorang Perempuan Lansia di Cianjur jadi Korban Dugaan Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1x24 Jam