FAJARSUKABUMI - Polres Cianjur menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar. Kebijakan itu menyasar para pelajar yang masih beraktivitas tidak jelas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menyebutkan bentuk tindak lanjut kebijakan itu dilakukan dengan mengintensifkan patroli malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kejahatan di kalangan remaja atau pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku.
"Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas di atas pukul 20.00 WIB, maka mereka akan diamankan dan didata. Jika tidak terlibat pidana, mereka akan dibina dan dikembalikan ke orangtua," tegas Yonky, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Pelakunya Ayah dan Anak
Pada implementasinya, Polres Cianjur melibatkan berbagai pihak. Di antaranya TNI, Dinas Sosial, Disdikpora, Satpol PP, dan Kesbangpol, termasuk polsek jajaran.
Yonky menegaskan, penerapan kebijakan jam malam ada pengecualian. Terutama bagi pelajar yang membantu orangtua bekerja, melakukan kegiatan belajar kelompok, atau menjalankan aktivitas keagamaan.
"Sebelum dikembalikan kepada orangtua, kami juga akan memanggil pihak sekolah, guru, maupun tokoh agama setempat. Ini adalah langkah preventif agar pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal," ujarnya.
Yonky mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga dan mengawasi anak-anak mereka di luar jam sekolah.
"Tugas pelajar adalah belajar. Bukan malah berkeluyuran tanpa tujuan di malam hari," pungkasnya.