Baca Juga: Pemuda Pancasila Sukabumi Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Agus menuturkan dirinya sanggup diberhentikan dari jabatannya bila terbukti melakukan pembodohan publik atas tuntutan dari DMI tersebut.
"Saya ditugaskan kesini adalah berdasarkan surat keputusan (SK) oleh pimpinan. Hari ini, jam ini dan detik ini kalau memang pimpinan menginginkan saya untuk berhenti saya siap diberhentikan,"tandasnya.