news

Gegara Ini Sejumlah Pelaku Usaha di Kota Sukabumi Dibina DLH

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:00 WIB
Kabid P4LH Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Rizan Junistiar (kiri)

FAJARSUKABUMI - Sebanyak 41 pelaku usaha dibina Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi selama 2024. Mereka yang dibina merupakan pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup, baik itu SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

"Selama tahun 2024, Bidang P4LH telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 41 pelaku usaha," ujar Kabid P4LH Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya hasil pengawasan di lapangan, ada beberapa pelaku usaha yang sudah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen, ada pula yang harus dilakukan pembinaan Kembali.

Baca Juga: Relawan PMI Kabupaten Sukabumi Dibekali Ilmu Ini Selama Empat Hari

"Selain itu, Bidang P4LH juga telah menuntaskan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari para pelaku usaha, berdasarkan data selama tahun 2024, terdapat 13 pengaduan." ucapnya

Dari jumlah pengaduan tersebut, ada yang terbukti pencemaran lingkungan ada pula yang tidak. Pelaku usaha yang terlapor diduga terbukti melakukan pencemaran lingkungan, ditindaklanjuti melalui surat teguran.

"Semua aduan telah diselesaikan oleh DLH, dengan berkoordinasi kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan dan mencari solusi agar tidak lagi ada pencemaran lingkungan, dengan mengelola secara benar limbah industri usaha mereka.Sejauh ini para terlapor atau pihak pelaku usaha, semua koperatif dan bisa menyelesaikan permasalah yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Ganti Kepala Daerah, Bappeda Sibuk Lakukan Ini

Sementara itu Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, menambahkan sepanjang 2024, telah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL untuk 8 usaha dan/atau kegiatan, dan SPPL sebanyak 119. Hal itu dikeluarkan setelah dilaksanakan monitoring ke lapangan terlebih dahulu.

"Apabila ada usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan dari kegiatan produksinya, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi, baik itu SPPL maupun UKL-UPL. Untuk SPPL kami hanya meregistrasi saja, karena pemohon dapat mengakses melalui OSS (Online Single Submission) bisa print sendiri dan ada pernyataan mandiri, fungsinya dilakukan registrasi supaya kami memiliki data untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki SPPL," jelasnya

Tags

Terkini