FAJARSUKABUMI - Saat ini umat muslim sudah memasuki bulan suci Ramadhan, maka banyaklah pertanyaan seputar ibadah puasa yang masih dipertanyakan oleh masyarakat, salah satunya yaitu bagaimana hukum menangis ketika berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Menangis adalah sesuatu yang sulit dihindari apabila emosi sudah tidak mampu tertahan. Menangis juga dianjurkan ketika kita membaca Al-qur'an, tak jarang air mata kita berderai sendirinya.
Lalu apakah menangis saat puasa dapat membatalkan puasa tersebut ?
Baca Juga: Sering Keliru! Ternyata Ini Hukum Infus Ketika Puasa Sesuai Hadist Yang Jarang Diketahui
Menangis ternyata tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah karena mata bukanlah bagian dari jauf (rongga mulut/tenggorokan). Dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan, sehingga saat seseorang sedang menangis tidak akan sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju ke tenggorokan.
Hal tersebut ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Baca Juga: Hukum Sahur Dalam Keadaan Zunub, Apakah Puasa Tetap Sah? Berikut Penjelasannya
Namun ketika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu tertelan ke tenggorokan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Tetap Diterima? Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Wallahu a'lam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Jarang Diketahui! Inilah Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban Yang Luar Biasa
Jangan Disepelekan, Inilah Keutamaan Dan Keistimewaan Shalat Di Masjid Yang Jarang Diketahui
Waktunya Singkat Namun Penuh Rahmat! Berikut Ini Keutamaan Waktu Antara Maghrib Dan Isya
Hukum Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Tetap Diterima? Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Hukum Sahur Dalam Keadaan Zunub, Apakah Puasa Tetap Sah? Berikut Penjelasannya
Sering Keliru! Ternyata Ini Hukum Infus Ketika Puasa Sesuai Hadist Yang Jarang Diketahui
Waspada Dalil Palsu! Berikut Keutamaan Sholat Tarawih Sesuai Hadist Shahih Yang Harus Kamu Tahu