FAJARSUKABUMI - Baru-baru ini beredar kabar yang cukup ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai syarat penerimaan Bansos (bantuan sosial) yaitu Vasektomi.
Vasektomi adalah tindakan medis untuk menghentikan kemampuan seorang pria dalam membuahi, biasanya bersifat permanen.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum vasektomi secara umum adalah haram, karena termasuk dalam bentuk sterilisasi permanen yang bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifzhun nasl), kecuali dalam keadaan darurat medis yang dibenarkan oleh dokter terpercaya.
Baca Juga: Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Suara, Jangan Keliru! Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda :
"Menikahlah kalian dengan wanita yang penuh kasih dan banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain."
(HR. Abu Dawud no. 2050)
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan selama tidak ada mudarat besar. Maka keputusan melakukan vasektomi tanpa alasan syar’i yang kuat adalah bentuk menyimpang dari fitrah dan tujuan penciptaan manusia.
Baca Juga: Hukum Wudhu Dengan Kondisi Wajah Ber-make Up, Tidak Sah? Begini Penjelasannya Sesuai Hadist
Kesimpulan :
Vasektomi diharamkan jika dilakukan untuk membatasi keturunan secara total dan permanen tanpa alasan medis syar’i. Namun, jika terdapat bahaya nyata terhadap jiwa atau kesehatan dan itu satu-satunya solusi menurut ahli medis muslim, maka bisa masuk kategori dharurat yang dibolehkan dengan syarat ketat.
Jadi, bagaimana menurut kalian? Apakah akan tetap melakukan vasektomi agar mendapatkan bansos? Semuanya kembali lagi kepada kebijakan masing-masing ya!
Baca Juga: Pahala Berlimpah! Berikut Amalan Sunnah Di Hari Raya Idul Fitri Yang Tidak Boleh Kamu Lewatkan
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Inilah Amalan Yang Disunahkan Pada Malam Idul Fitri, Jangan Sampai Terlewatkan
Pahala Berlimpah! Berikut Amalan Sunnah Di Hari Raya Idul Fitri Yang Tidak Boleh Kamu Lewatkan
Hukum Wudhu Dengan Kondisi Wajah Ber-make Up, Tidak Sah? Begini Penjelasannya Sesuai Hadist
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Suara, Jangan Keliru! Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini