FAJARSUKABUMI - Imam Ibnu Abidin, seorang ulama besar dalam mazhab Hanafi, membahas tentang hukum mencabut tumbuhan yang tumbuh di atas kuburan dalam kitabnya, Rodul Muhtar. Berikut adalah penjelasannya:
Imam Ibnu Abidin berpendapat bahwa mencabut tumbuhan yang tumbuh di atas kuburan adalah makruh (tidak disukai) jika tumbuhan tersebut tumbuh secara alami dan tidak mengganggu. Hal ini karena tumbuhan tersebut dapat menjadi tempat berlindung bagi makhluk lain dan dapat memperindah kuburan.
Namun, jika tumbuhan tersebut mengganggu atau merusak kuburan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya. Imam Ibnu Abidin menyebutkan bahwa jika tumbuhan tersebut tumbuh secara sengaja (ditanam), maka boleh dicabut karena dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal atau Ikut Merayakan Natal bagi Seorang Muslim
Imam Ibnu Abidin menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW yang berbunyi:
"Janganlah kamu mencabut tumbuhan yang tumbuh di atas kuburan, karena sesungguhnya tumbuhan tersebut dapat menjadi tempat berlindung bagi makhluk lain." (HR. Muslim)
Imam Ibnu Abidin dalam kitab Rodul Muhtar berpendapat bahwa mencabut tumbuhan yang tumbuh di atas kuburan adalah makruh jika tumbuhan tersebut tumbuh secara alami dan tidak mengganggu. Namun, jika tumbuhan tersebut mengganggu atau merusak kuburan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan, termasuk kuburan.
Baca Juga: Hukum Menjadi Penambang yang Merusak Alam Menurut Perspektif Islam
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Hukum Nikah Sirih Diam-diam Tanpa Izin Istri Sah Menurut Perspektif Islam
Hukum Sholat Subuh Memakai Baju Bekas Tidur Menurut Perspektif Islam
Punya Hobi Mancing? Simak Baik-baik, Hukum Memancing Menggunakan Umpan Hidup Dalam Islam
Hukum Mengucapkan Selamat Natal atau Ikut Merayakan Natal bagi Seorang Muslim