FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di Pos Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi pelayanan.
Polres Sukabumi menjelaskan, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Adapun SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling dan harus diproses dengan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Melonjak, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kemungkinan perubahan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Informasi terbaru terkait jadwal SIM Keliling Online dapat dipantau melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Sudah Mengetahui Kualitas Persib Bandung, Mauricio Souza Akan Bawa Persija Jakarta Raih Kemenangan di Kandang Sang Rival
Sekda Sukabumi Ingatkan Pengurus UPZ Jalankan Amanah dengan Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas
Sekda Sukabumi Kukuhkan 37 Pengurus DPD FKPQ Masa Bakti 2025–2030
Propemperda 2025 Hasilkan 7 Perda, DPRD–Pemkot Siapkan 12 Raperda Prioritas 2026
Harga Emas Pegadaian Melonjak, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
Hukum Mendoakan Seseorang Agar Dia Menjadi Jodoh Kita, Apakah Boleh? Berikut Penjelasannya
Makin Bergairah, 2 Pemain Muda Persija Jakarta Sangat Berambisi Untuk Bisa Membobol Gawang Persib Bandung